Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G.S/2023/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.SUNARDI
2.WARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G.S/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNARDI
2WARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 227.283.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I Nomor 581/35/PK/WRS/VIII/2022 Tanggal 11 Agustus 2022 ;

 

  1. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1983 atas nama Wartini dengan luas tanah 642 m2 yang berlokasi di Desa Banjardowo , Kecamatan Kradenan  , Kabupaten Grobogan, surat ukur No.00345/Banjardowo/2012 Tgl. 06/08/2012, NIB. 11.10.07.03.1.01983;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 252.668.400(Seratus dua puluh juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Sisa Pokok sebesar Rp.227.283.000 (Dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
  • Tunggakan Bunga sebesar Rp. 23.750.000 (Dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Denda sebesar Rp.1.635.400 (Satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah).

 

  1. Memerintahkan penjualan agunan milik Wartini yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada di atasnya yang menurut undang – undang merupakan benda tetap dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1983 atas nama Wartini, luas 642 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00345/Banjardow/2012 tanggal 06/08/2012, NIB. 11.10.07.03.1.01983 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I.

 

  1. Menghukum Tergugat I  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul

Atau

 

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikianlah gugatan ini diajukan, semoga Yang Mulia Hakimberkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak