Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G.S/2023/PN Pwd PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Purwodadi Kota 1 1.Bambang Suhadi
2.Muryati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Purwodadi Kota 1
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bambang Suhadi
2Muryati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.294.778,00
Petitum

 

MAKA        berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan Sederhana ini, dan selanjutnya kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

I.        Primair :

 

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2003SUL5/6013/03/2020 tanggal 18 Maret 2020;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2003SUL5/6013/03/2020 Menyatakan sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 194.294.778,-;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 194.294.778,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 158.027.740,-

Bunga Berjalan Rp. 17.408.427,-

Rekalkulasi Bunga Rp. 18.858.611,-;

Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pulorejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 351/ Desa Pulorejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atas nama Yatin, dengan luas ± 460 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 395/I/1992 tanggal 14-04-1992, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.


II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak