Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Pwd DEDI HARIADI 1.MARYANTO
2.SURATMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI HARIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Nuryanto ,SHDEDI HARIADI
Tergugat
NoNama
1MARYANTO
2SURATMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 310.200.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN  DENGANJAMINAN FIDUSIA  dengan nomor :PK8091220230900012 yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat I dan tergugat II sebagai penjamin (istri Tergugat I) pada hari Jum’at tanggal  29 September 2023.

 

  1. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I atau tergugat II sebagai penjamin (istri Tergugat I) telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK8091220230900012 pada tanggal 29 September 2023.

 

  1. Menyatakan SAH dan berharga Sertifikat Jaminan yang telah didaftar ke Kementrian Hukum dan Ham ke kantor  Kementrian Hukum dan Ham pada tanggal 27-10-2023 Jam: 14:58:04  dengan nomor SertifikatJaminan Fidusia : W13.00688907.AH.05.01 TAHUN 2023”di Kantor Wilayah Jawa Tengah;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan/atau tergugat II sebagai penjamin (suami Tergugat I)  untuk melakukan kewajiban pembayaran angsuran yang tertunggak atau keseluruhan angsuran yang belum terbayarkan, maka PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT I atau II untuk segera melunasi hutangnya sebesar  RpRp.310.200.000,-(tiga ratus sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).

Secara tunaidan seketika.

 

  1. Tergugat I wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT objek jaminan fidusia yang berupa: “Satu unit Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih  dengan MEREK/Type ISUZU-minibus/ISUZU NKR 55 CO E2-1 LONG WHEEL BUS,Tahun 2017,Warna PERAK METALIK,No. Rangka MHCNKR55HHJ072663,No.Mesin M072663,No.Polisi AD 7032 TD,No.BPKB N01989442,BPKB atas nama    :  -

yang telah di daftar kan jaminan fidusia ke kantorKementrian Hukum danHam pada tanggal 27-10-2023 Jam: 14:58:04dengan nomor Sertifikat

JaminanFidusia : W13.00688907.AH.05.01 TAHUN 2023”.Karena sah secara hukum menjadi jaminan untuk memenuhi/ membayar kewajiban tergugat.apabilapoint 5 DALAM POKOK PERKARA TIDAK TERPENUHI.

Menyatakan Obyek Jaminan Fidusia SAH menjadi milik Penggugat (PT.Reksa Finance).

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Obyek Pengganti Jaminan FIDUSIA yang lain dari TERGUGAT yaitu Tanah dan Bangunan yang di tempati beralamat DUSUN SENDANGSARI,RT.003/RW.009 KELURAHAN GABUS,KECAMATAN GABUS,KABUPATEN GROBOGAN Provinsi Jawa Tengah 58183..apabila ternyata dikemudian hari obyek jaminan Fidusia tersebut telah dialihkan,dipindahtangankan oleh Tergugat atau dalam proses pelelangan terhadap Jaminan Fidusia tersebut tidak bisa menutupi seluruh kewajibannya TERGUGAT kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I atau  TERGUGAT II sebagai penjamin (Suami Tergugat I) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak