Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGANJAMINAN FIDUSIA dengan nomor :PK8091220230900012 yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat I dan tergugat II sebagai penjamin (istri Tergugat I) pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023.
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT I atau tergugat II sebagai penjamin (istri Tergugat I) telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK8091220230900012 pada tanggal 29 September 2023.
- Menyatakan SAH dan berharga Sertifikat Jaminan yang telah didaftar ke Kementrian Hukum dan Ham ke kantor Kementrian Hukum dan Ham pada tanggal 27-10-2023 Jam: 14:58:04 dengan nomor SertifikatJaminan Fidusia : W13.00688907.AH.05.01 TAHUN 2023”di Kantor Wilayah Jawa Tengah;
- Menghukum TERGUGAT I dan/atau tergugat II sebagai penjamin (suami Tergugat I) untuk melakukan kewajiban pembayaran angsuran yang tertunggak atau keseluruhan angsuran yang belum terbayarkan, maka PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT I atau II untuk segera melunasi hutangnya sebesar RpRp.310.200.000,-(tiga ratus sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).
Secara tunaidan seketika.
- Tergugat I wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT objek jaminan fidusia yang berupa: “Satu unit Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan MEREK/Type ISUZU-minibus/ISUZU NKR 55 CO E2-1 LONG WHEEL BUS,Tahun 2017,Warna PERAK METALIK,No. Rangka MHCNKR55HHJ072663,No.Mesin M072663,No.Polisi AD 7032 TD,No.BPKB N01989442,BPKB atas nama : -
yang telah di daftar kan jaminan fidusia ke kantorKementrian Hukum danHam pada tanggal 27-10-2023 Jam: 14:58:04dengan nomor Sertifikat
JaminanFidusia : W13.00688907.AH.05.01 TAHUN 2023”.Karena sah secara hukum menjadi jaminan untuk memenuhi/ membayar kewajiban tergugat.apabilapoint 5 DALAM POKOK PERKARA TIDAK TERPENUHI.
Menyatakan Obyek Jaminan Fidusia SAH menjadi milik Penggugat (PT.Reksa Finance).
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Obyek Pengganti Jaminan FIDUSIA yang lain dari TERGUGAT yaitu Tanah dan Bangunan yang di tempati beralamat DUSUN SENDANGSARI,RT.003/RW.009 KELURAHAN GABUS,KECAMATAN GABUS,KABUPATEN GROBOGAN Provinsi Jawa Tengah 58183..apabila ternyata dikemudian hari obyek jaminan Fidusia tersebut telah dialihkan,dipindahtangankan oleh Tergugat atau dalam proses pelelangan terhadap Jaminan Fidusia tersebut tidak bisa menutupi seluruh kewajibannya TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I atau TERGUGAT II sebagai penjamin (Suami Tergugat I) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |