Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2015/PN Pwd NUNUK DWI ASTUTI,SH PURNADI Bin JOYO PUSPITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2015/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1NUNUK DWI ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNADI Bin JOYO PUSPITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan tindak pidana yang didakwaan :

---------- Bahwa Terdakwa PURNADI bin JOYOPUSPITO pada hari Jum?at tanggal 16 Januari 2015 sekira pukul 20.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2015, bertempat di kafe/karaoke ?DAUN FULUS? yang terletak di Jl. Gajahmada RT 06 RW. 17 Dukuh Gading Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, telah melakukan usaha/kegiatan (yaitu tempat karaoke) tanpa dilengkapi ijin gangguan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa PURNADI bin JOYOPUSPITO membuka usaha tempat hiburan berupa karaoke dengan nama ?DAUN FULUS? yang terletak di Jl. Gajahmada RT 06 RW. 17 Dukuh Gading Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Bahwa tempat usaha karaoke ?DAUN FULUS? milik Terdakwa tersebut mempunyai 6 (enam) kamar/room, Pemandu karaoke (PK) ada 4 orang, setiap harinya beroperasi/buka mulai jam 17.00 WIB sampai jam 24.00 wib dan setiap pengunjung yang memakai/menikmati fasilitas di Kafe/karaoke ?DAUN FULUS? milik terdakwa dikenakan biaya sewa kamar/room sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh) ribu rupiah dan apabila menggunakan jasa pemandu karaoke tarifnya Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) jam-nya. Dari usaha tempat karaoke tersebut, Terdakwa setiap bulannya bisa memperoleh keuntungan kurang lebih antara Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

- Bahwa terdakwa dalam mengelola usaha karaoke tersebut sejak sekitar bulan Juli 2013 sampai dengan dilakukan operasi penegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan pada hari hari Jum?at tanggal 16 Januari 2015 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa tidak memiliki ijin gangguan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2) Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya