Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Pwd 1.KARYADI
2.AGUS WIDODO
3.BAMBANG GIYANTO
SAT RESKRIM POLRES GROBOGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KARYADI
2AGUS WIDODO
3BAMBANG GIYANTO
Termohon
NoNama
1SAT RESKRIM POLRES GROBOGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Adapun yang menjadialasanpermohonanpara pemohonadalahsebagaiberikut :
I. FAKTA-FAKTA HUKUM
 
1. BahwaPermohonanPraperadilaninidiajukanberdasarkanKetentuanPasal 77 dan Pasal 79 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaiberikut :
Pasal 77 KUHAP 
Pengadilan negeri berwenanguntukmemeriksa dan memutus, sesuaidenganketentuan yang diaturdalamundang-undanginitentang:
a. Sah atautidaknyapenangkapan, penahanan, penghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutan;
b. Gantikerugian dan ataurehabilitasibagiseorang yang perkarapidananyadihentikan pada tingkatpenyidikanataupenuntutan.
Pasal 79 KUHAP
Permintaanpemeriksaantentangsahatautidaknyasuatupenangkapanataupenahanandiajukan oleh tersangka, keluargaataukuasanyakepadaketuapengadilan negeri denganmenyebutkanalasannya.
 
2. Bahwa pada hariSelasatanggal28 April 2020sekitarpukul 14.00 wib, pemohontiba-tiba di datangipolisi dan diberitahubahwapemohondimintamengantarpolisitersebutkehutankarenaadakayuhutan yang roboh dan termohonmembawapemohonmasukkedalamhutan yang selanjutnyapemohondibawakePolsek Geyer bersamaanggotapolisidariPolsek Geyer tersebut.
 
3. Bahwapemohontidakmengetahuikenapasampaiditangkap oleh Termohonkarenadariawaltidakada Surat Panggilanatau Surat Pemberitahuandaripermasalahan yang di sangkakan. Setelah di BAP oleh Termohon, Pemohontidakdiijinkanpulang dan malahlangsungditahan.
 
4. BahwaPemohon pada tanggal 27April 2020ditetapkansebagaitersangkaberdasarkan Surat PerintahPenangkapan No. Sp.Kap/05/IV/RES.1.13./2020/SekGyr yang dikeluarkan oleh Polsek Geyer Kab. Grobogan.
 
5. BahwaPemohontahun 2017 mendapatkankuasauntukmelakukanpencarian 1 (satu) unit truck yang dipinjamSdr. Ika Wijaya yang tidakkembali. Yang akhirnya unit truck tersebutdigadaikan oleh SdrIka Wijaya keSdr. Sukirman dan selanjutnyamalahdijualkeSdr. Darto. Pada akhirnyadalam proses penarikan unit truck tersebutPemohonmendapatkankendalahinggaterpaksaharusdibakar. Sedangkanpenguasa illegal unit truck Sdr. Sudarto yang bukanpemiliksah truck melaporkankejadiantersebutkePolsek Geyer, dan mengakukepihakkepolisian Geyer bahwa unit truck tersebutadalahmiliknya..
 
 
II. ANALISA YURIDIS
1. Bahwahal-hal yang sudahdikemukakandiatasadalahbagian yang tidakterpisahkandaribagianini. Pembagianmenurutjudul, semata-matadimaksudkanuntukmemudahkanpemaparan dan pengertianbelaka.
2. Bahwapenangkapan oleh TermohonterhadapPemohonadalahsangattidakprosedural, bertentangandenganhukum, melanggar dan memperkosahakasasiPemohon, karenafaktakejadianadalahPemohon di tangkap oleh Termohontanpamenunjukkan Surat Tugas dan Surat PerintahPenangkapan yang tidakdiketahuiatautanpatanggalkapanSurat Pengkapantersebutdikeluarkan, namunhanyatertulis pada BulanDesember 2018. Karena itutindakanTermohontersebuttelahmelanggarKetentuanPasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP sebagaiberikut :
 
Pasal 18 ayat (1) KUHAP :
“…(1) Pelaksanaantugaspenangkapan. dilakukan oleh petugasKepolisian Negara Republik Indonesia denganmemperlihatkansurattugassertamemberikankepadatersangkasuratperintahpenangkapan yang mencantumkanidentitastersangka dan menyebutkanalasanpenangkapansertauraiansingkatperkarakejahatan yang dipersangkakansertatempatiadiperiksa…”
Pasal 18 ayat (3) KUHAP :
“…(3) Tembusansuratperintahpenangkapansebagaimanadimaksuddalamayat (1) harusdiberikankepadakeluarganyasegerasetelahpenangkapandilakukan…”
3. BahwaPenangkapan oleh TermohonterhadapPemohonternyatatelahdilakukantanpamemperlihatkan Surat Tugas dan tidakmemberikan Surat PerintahPenangkapan yang sesuaidenganadministrasisahatautidaknya Surat Penangkapantersebut. tersebut juga telahmelanggarKetentuanPasal 70 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 huruf a dan huruf c PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Perkap No. 12 Tahun 2009) sebagaiberikut :
 
Pasal 70 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009 :
“…Setiaptindakanpenangkapanwajibdilengkapi Surat PerintahTugas dan Surat PerintahPenangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasanpenyidik yang berwenang…”
Pasal 72 Perkap No. 12 Tahun 2009 :
“…Tindakan penangkapanterhadaptersangkadilakukandenganpertimbangansebagaiberikut :
a. Tersangkatelahdipanggil 2 (dua) kali berturut-turuttidakhadirtanpaalasan yang patut dan wajar;
b. Tersangkadiperkirakanakanmelarikandiri;
c. Tersangkadiperkirakanakanmengulangiperbuatannya;
d. Tersangkadiperkirakanakanmenghilangkanbarangbukti;
e. Tersangkadiperkirakanmempersulitpenyidikan…”
Pasal 75 huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009 :
“…Dalamhalmelaksanakantindakanpenangkapan, setiappetugaswajib :
a. Memahamiperaturanperundang-undangan, terutamamengenaikewenangan dan tata carauntukmelakukanpenangkapansertabatasan-batasankewenangantersebut…”
Pasal 75 huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009 :
“…Dalamhalmelaksanakantindakanpenangkapan, setiappetugaswajib :
‘b. Menerapkanprosedur-prosedur yang harusdipatuhiuntuktindakanpersiapan, pelaksanaan dan tindakansesudahpenangkapan…”
4. BahwapenyidikPolsek Geyerdalammenjalankantugasnyauntukmelakukanpenyelidikankurangsempurnadalammenafsirkansuatupasalkurangcermat dankurangteliti, karenaobyek yang dipermasalahkanadalahhasilpembelian illegal dan atasperbuatanPemohon yang melakukanpembakaranadalahperintahpemilik unit truck yang sah/ sebenarnya.
 
5. Bahwasesuaidenganfakta yang terjadi, bagaimanakasusinidapatdigolongkanataumasukkeranahjalurhukumpidanadenganmemperhatikanketentuan:
Pasal 50KUH Pidana“Barangsiapamelakukanperbuatanuntukmelaksanakanketentuanundang-undang, tidakdipidana”.
Pasal 51 ayat (1) KUH Pidana“Barangsiapamelakukanperbuatanuntukmelaksanakanperintahjabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidakdipidana”. 
 
 
III. PENANGKAPAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP
1. Bahwahal - hal yang sudahdikemukan di atasadalahbagian yang tidakterpisahkandaribagianini. Pembagianmenurutjudul, semata - matadimaksudkanuntukmemudahkanpemaparan dan pengertianbelaka;
2. BahwaTermohondalammelakukanpenangkapanterhadapPemohontelahtidakmenunjukankepatuhanterhadaphukumdengantidakmelakukanpemanggilanterhadapPemohonuntukdimintaiketerangansehubungandengandugaantelahterjaditindakpidanaKejahatan Yang MembahayakanKeamananUmumBagi Orang AtauBarang, sebagaimanadimaksuddalamPasal 187 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.PadahalketentuanPasal 112 KUHAP mengatursebagaiberikut:
Pasal 112 KUHAP :
“…(1) Penyidik yang melakukanpemeriksaan, denganmenyebutkanalasanpemanggilansecarajelas, berwenangmemanggiltersangka dan saksi yang dianggapperluuntukdiperiksadengansuratpanggilan yang sahdenganmemperhatikantenggangwaktu yang wajarantaraditerimanyapanggilan dan hariseorangitudiharuskanmemenuhipanggilantersebut;
(2) Orang yang dipanggilwajibdatangkepadapenyidik dan jikaiatidakdatang, penyidikmemanggilsekalilagi, denganperintahkepadapetugasuntukmembawakepadanya…”
Dan Pasal 113 KUHAPmengatursebagaiberikut :
“…Jika seorangtersangkaatausaksi yang dipanggilmemberialasan yang patut dan wajarbahwaiatidakdapatdatangkepadapenyidik yang melakukanpemeriksaan, penyidikitudatangketempatkediamannya…”;
3. BahwaternyataTermohontidakmelakukanpemanggilanmelaluipemberitahuansecarasah dan resmikepadaPemohon, demikian pulapenangkapan yang dilakukanterhadapPemohontanpaadanyasuratyang sah;
4. BahwakarenaTermohontidakmelaksanakanprosedur-prosedursesuaidengan KUHAP, makatindakanTermohonmenunjukkanketidakpatuhanakanhukum, padahalTermohonsebagaiaparatKepolisian Negara Republik Indonesia in casudalamkualitassebagai PENYIDIK seharusnyamemberikancontohkepadawargamasyarakat, dalamhaliniPemohondalamhalpelaksanaanhukum. Hal inisesuaidengan, antara lain, perintah
 
Pasal 7ayat (3) KUHAPsebagaiberikut :
“…Dalammelakukantugasnyasebagaimanadimaksuddalamayat (1) dan ayat (2), Penyidikwajibmenjunjungtinggihukum yang berlaku…“
Demikian pula ketentuanPasal 19 ayat (1) Undang-undangNomor 2 Tahun 2002tentangKepolisian Negara Republik Indonesia mengatursebagaiberikut:
“…Dalammelaksanakantugas dan wewenangnya, pejabatKepolisian Negara Republik Indonesia senantiasabertindakberdasarkannormahukum dan mengindahkannorma agama, kesopanan, kesusilaansertamenjunjungtinggiHakAsasiManusia…”;
5. Bahwadalamperkembangannya PRAPERADILAN telahmenjadifungsikontrolPengadilanterhadapjalannyaPeradilansejaktahappenyelidikankhususnyadalamhalini yang berkaitandenganpenangkapan, sehingga oleh karenanyatindakantersebutpatutdikontrol oleh PengadilandenganmenyatakanbahwaPenangkapan olehTermohonkepadaPemohonadalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengandemikian, jikaseandainyamenolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakanitusamasajadengan MELEGITIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELEGITIMASI PENYIKSAAN DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON.
IV. PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON
1. Bahwahal-hal yang sudahdikemukan di atasadalahbagian yang tidakterpisahkandaribagianini. pembagianmenurutjudul, semata-matadimaksudkanuntukmemudahkanpemaparan dan pengertianbelaka.
2. Bahwatindakan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TermohonterhadapPemohontelahmengakibatkankerugianbagi PEMOHON;
3. BahwaketentuanPasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 TentangPelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidanamengatursebagaiberikut :
Pasal 9 ayat (1):
“…Gantikerugianberdasarkanalasansebagaimanadimaksuddalampasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalahberupaimbalanserendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah)…”
 
Pasal 9 ayat (2)
“…Apabilapenangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimanadimaksudPasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutansakitataucacatsehinggatidakdapatmelakukanpekerjaanataumati, besarnyagantikerugianberjumlahsetinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-(tigajuta rupiah)…”
4. Merujuk pada pasaltersebut di atas di mana faktamembuktikanbahwaakibatpenangkapansebagaimanadimaksuddalamPasal 95 KUHAP, makanilaikerugian yang seharusnyadibayarkankepadaPemohonadalahsebesar Rp. 3.000.000,- (tigajuta rupiah);
5. Bahwa di sampingkerugianMateriil, Pemohonjuga menderitakerugian Immaterial berupa :
a. Bahwa PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh Termohonterhadap PARA PEMOHON telahmenimbulkan trauma hidup, stress, ketakutansertapenderitaanbathin dan hinggasaatiniPemohontidakbisamemberikannafkahlahir dan bathinterhadapistrinya dan keluarganya, dimanajikadinilaidalambentukuangadalahsebesar Rp. 1.000.000.000,- (satumilyar rupiah);
b. Bahwakerugian-kerugian Immaterial tersebut di atasselaindapatdinilaidalambentukuang, juga adalahwajar dan sebandingdalampenggantiankerugian Immaterial inidikompensasikandalambentukTermohonMemintaMaafsecaraterbuka pada Pemohonlewat Media Massasetempatselama7 (tujuh) hariberturut-turut.Berdasarkanhal-haltersebut di atas, mohonKetuaPengadilan Negeri Purwodadi agar segeramengadakanSidangPraperadilanterhadapTermohontersebutsesuaidenganhak-hakPara PemohonsebagaimanadiaturdalamPasal 77 sampaidenganPasal 83 sertaPasal 95 KUHAP, dan mohonkepadaKetuaPengadilan Negeri Cq. Hakim Yang MemeriksaPermohonaniniberkenanmemeriksa dan memutuskansebagaiberikut :
(1) Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkansebagaipesakitandalampersidangan a-quo untukdidengarketerangannyasehubungandengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
(2) Memerintahkankepada TERMOHON untukmenghadirkan PEMOHON Prinsipaldalampersidangan a-quo untukdidengarketerangannyasehubungandengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
SelanjutnyamohonPutusansebagaiberikut :
1. MenerimaPermohonan PEMOHON untukseluruhnya;
2. Menyatakantindakanpenangkapanatasdiri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karenamelanggarketentuan KUHAP;
3. Memerintahkankepada TERMOHON agar segeramengeluarkan SP3untukPEMOHONdariperkara yang disangkakan TERMOHON;
4. Menghukum TERMOHON untukMemintaMaafsecaraterbukakepada PEMOHON lewat Media Massa setempatselama7 (tujuh) hariberturut-turut;
5. Memulihkanhak-hak PEMOHON, baikdalamkedudukansosial, kemampuanharkatsertamartabatnya.
6. MenghukumkepadaTermohonuntukmenggantikerugianMateriilmaupunInmateriilsebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
7. MenghukumTermohonuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul, Atau
 
Apabila Yang TerhormatMajelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksaPermohonan aquo berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya.
(ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya