Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pwd DWI BAGUS YOSIANTO Bin Alm YUSEN SUDHI 1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. POLRES GROBOGAN
2.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq. KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Pwd
Pemohon
NoNama
1DWI BAGUS YOSIANTO Bin Alm YUSEN SUDHI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. POLRES GROBOGAN
2KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq. KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
I. DASAR HUKUM DIAJUKAN PRA - PERADILAN. 
• Putusan makamah Konstitusi No. 21 / PUU-XII / 2014 Tanggal 24 April 2015, 
- Frasa “ Bukti Permulaan” “Bukti permulaan yang cukup dan Bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Undang - Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).  
Yaitu Bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Tidak mempunyai kekuatan hukum Yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa “Bukti Permulaan” Bukti Permulaan yang Cukup” dan “ Bukti yang Cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Penetapan Seseorang sebagai TERSANGKA hanya dapat dilakukan apabila minimal telah ada 2 (dua) alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan dan keadaan seseorang sebagai pelaku kejahatan.
 
- Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan lembaran negara Republik indonesia Nomor 3209) 
Yaitu Bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Tidak mempunyai kekuatan hukum Yang mengikat, SEPANJANG TIDAK di MAKNAI, Termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan ;--- 
- Bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 khusus angka 1 poin 1. 3 tersebut diatas maka Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON ;------
 
II. MAKSUD DAN TUJUAN PRA - PERADILAN
Maksud dan tujuan PEMOHON mengajukan Pra - peradilan adalah:
1. Untuk menyatakan tidak sahnya status PEMOHON sebagai TERSANGKA pada tanggal 19 Oktober 2023 karena berdasarkan informasi, delik dan bukti - bukti yang kami terima, seharusnya perkara dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh para pihak secara Musyawarah -  Mufakat akan Tetapi OLEH PIHAK TERLAWAN TIDAK MENGINDAHKAN / MELAKUKAN HAL TERSEBUT padahal PERATURAN KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidika, yang didalamnya menjelaskan bahwa dalam melakukan Penyidikan suatu tindak pidana dapat menggunakan RESTORATIVE JUSTICE atau istilah lain DISKRESI KEPOLISIAN ;-------------
2. Bahwa Perkara dengan No. LP / B / 47 / VII / 2023 / SPKT / POLRES GROBOGAN / POLDA JAWA TENGAH tanggal 21 Juli 2023, masih diuji materiill tentang Kepemilikan atas Tanah, dan Bukti akta (adanya Gugatan atas Kepemilikan Hak) di pengadilan Negeri Purwodadi dengan Nomor ; 46 / Pdt.G / 2023 / PN. Pwd. Maka sebagaimana Peraturan Mahkamah agung       No. 1 tahun 1956 (Perma 1 / 1156) merujuk pada Yurisprudensi Putusan           No. 628.K / Pid / 1984, mengenai Status Kepemilikan Tanah. Seharusnya TERMOHON Menghentikan Perkara tersebut, terlebih dahulu hingga ada Putusan Perdata pada Pengadilan Negeri berkekuatan Hukum tetap agar Perkara terang - benderang dan Berkeadilan ;------  
3. Bahwa dalam Hal ini PEMOHON, juga melaporkan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Para Pelapor di Markas Besar Kepolisian Negara Indonesia, terkait adanya Pemalsuan dokumen, dengan Nomor Polisi ; LP / 294 / IX / 2023 / Bareskrim tanggal 13 September 2023, bahwa melihat hal tersebut dengan memperhatikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tetang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan restorative, Pada Pasal 1 ayat (3), seharusnya Para Pihak masing Masing dihadirkan dengan Undangan Restorative, dengan Harapan Perkara dapat selesai dengan damai dengan mendasarkan Keadilan Restoratif  ;-------
4. Untuk menyatakan sah tidaknya Penetapan TERSANGKA  yang dilakukan oleh TERMOHON pada 19 Oktober 2023 berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q. Polres Grobogan. No. LP / B / 47 / VII / 2023 / SPKT / POLRES GROBOGAN / POLDA JAWA TENGAH tanggal 21 Juli 2023 masih Premature karena belum memiliki bukti yang sah secara hukum yaitu 2 Alat Bukti, untuk menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA, kemudian tidak hanya itu TERMOHON juga telah Melakukan Penahanan kepada TERMOHON apabila TERBUKTI Penetapan TERSANGKA Masih Prematur maka Jelas Polres Purwodadi Telah Melakukan Pelanggaran Terhadap Hak Asazi Manusia (HAM) ;------
5. Bahwa tidak hanya itu, tujuan Agar kedepan Proses Penyidikan dilakukan secara professional oleh seluruh kepolisian Negara Repuplik Indonesia sebagaimana marwah dari kepolisian yaitu Melayani, Mengayomi dan Melindungi masyarakat Negara Republik Indonesia, baik Pelapor, Para saksi maupun TERLAPOR (Tersangka) sebagaimana Amanah Undang - Undang yang Berlaku di Negara Republik Indonesia ;-
 
III.   FAKTA – FAKTA HUKUM ;
A. Kronologi PEMOHON Berdasarkan Hukum; 
Kronologi 167 Ayat (1) KUHPidana
1. Bahwa kronologi singkat  berdasarkan Informasi yang Kami Terima, bahwa suatu hari PEMOHON ditawari oleh (Alm) sdr WIJARNARKO SALIM untuk  mengambil alih saham (Alm) SUWARSONO  di PT .AZAM ANUGRA ABADI karena (Alm) SUWARSONO akan keluar dari PT .AZAM ANUGRA ABADI, dan saat proses pengalihan saham  P.T. AZAM ANUGRA ABADI, juga ditawari oleh (Alm) WIJARNARKO SALIM tanah sebagaimana Sertifikat  EX  HGB No 1 / Sugihmanik  atas nama  PT. SEMEN SUGIH HARAPAN, Seluas  ± 826.491 m2 yang diperoleh oleh PT. AZAM LAKSANA INTAN BUANA berdasarkan Risalah lelang Nomor ; 033 / 2004 dengan Nilai Lelang Materai Sebesar                             Rp. 830.000.0000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) Pembayaran Tersebut dilakukan Oleh (Alm) WIJANARKO SALIM Selaku Penerima Kuasa dari PT. AZAM LAKSANA INTAN BUANA, dan Menurut Pengakuan (Alm) WIJANARKO SALIM Uang Tersebut (Bapak SUWARSONO)  ;--------
2. Bahwa atas hal tersebut PEMOHON menyetujui Penawaran Tersebut dan  kemudian Pada tanggal 27 Agustus 2008  menyerahkan Sejumlah uang kepada sdr (Alm) WIJARNARKO SALIM sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar  Lima Ratus Juta Rupiah) untuk Biaya Ganti Uang, atas Lelang Nomor ;  033 / 2004, berdasarkan bukti tanda terima tertanggal 27 Agustus 2008 yang di tanda  tangani oleh sdr (Alm) WIJARNARKO SALIM yang isinya ;---------
“Telah diterima Dari Dwi Bagus Yosianto Uang Sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar  Lima Ratus Juta Rupiah) Guna Pembayaran Pengalihan Saham PT. AZAM ANUGRA ABADI Milik  Bapak SUWARSONO dan Penggantian Biaya Lelang Tanah Risalah No 033 / 2004 Atas Nama PT. AZAM LAKSANA INTAN BUANA dengan sertifikat Ex HBG No.1 PT. “Semen Sugih Harapan Grobogan“ ;-------
3. Bahwa atas Pembayaran Tersebut PEMOHON, Menguasai Tanah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat  EX  HGB No. 1 / Sugihmanik  atas  nama  P.T. Semen Sugih Harapan dengan luas ± 826.491 m2, yang terletak di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Dalam Penguasaan Tersebut sudah ada Pengakuan dari Saudara Suwarsono dan Saudara Anis Zaky selaku direktur Utama PT Azam Laksana Intan Buana  waktu itu, bahwa tanah sudah beralih penguasaan kepada PEMOHON, hal Tersebut juga telah di akui (adanya Pengakuan) Oleh Anis Zaky (selaku direktur) melalui Bukti surat tertanda tangan Anis Zaky (selaku direktur Utama PT Azam Laksana Intan Buana) berikut Stempel Resmi atas Nama PT Azam Laksana Intan Buana atas Penguasaan Tanah yang dilakukan oleh PEMOHON tidaklah melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana ;-------
Kronologi pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana
4. Bahwa sekiranya pada tahun 2010, PEMOHON mendatangi saudara suwarsono (Alm) menanyakan Terkait surat Asli Sertifikat Nomor 1 desa sugihmanik dan Risalah lelang Nomor ; 033 / 2004, Namun Oleh (Alm) Suwarsono menyarankan kepada Pemohon Untuk mengambil alih seluruh saham Milik PT Azam Laksana Intan Buana (PT ALIB), kemudian saudara (Alm) suwarsono Memanggil (ALm) Notaris  EDY RIYANTO, S.H., S.E., M.M, Untuk mengalihkan saham seluruh saham PT Azam Laksana Intan Buana (PT ALIB), kepada PEMOHON, sehingga Terbitlah akta pernyataan keputusan rapat               PT. Azam Anugrah Intan Buana Nomor 5 tanggal 08 Maret 2010 dan akta pernyataan keputusan rapat PT. Azam Anugrah Intan Buana Nomor 08  tanggal 24 Aprill 2011 ;-------
5. Bahwa sepengetahuan Pemohon Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Azam Anugrah Intan Buana Nomor 5 tanggal 08 Maret 2010 dan akta pernyataan keputusan rapat PT. Azam Anugrah Intan Buana Nomor 08  tanggal 24 Aprill 2011, telah ditandatangani oleh Para Pihak dalam akta tersebut dan oleh karena suatu Hal, Akta Tersebut tidak didaftarkan oleh  (ALm) Notaris  EDY RIYANTO, S.H., S.E., M.M,  di Kementrian Hukum dan HAM, sehigga akta Tersebut ditarik kembali oleh (ALm) Notaris  EDY RIYANTO, S.H., S.E., M.M, untuk dilakukan Pengesahan Akta Nomor 5 tanggal 08 Maret 2010 dan akta pernyataan keputusan rapat PT. Azam Anugrah Intan Buana Nomor 08  tanggal 24 Aprill 2011 di Kementrian Hukum dan HAM  ;--------
6. Bahwa kemudian dalam hal PEMOHON Pernah melakukan Pelepasan Hak penguasaan Tanah kepada PT. DEKA UTAMA MANDIRI, dengan pemberian Ganti Rugi atas pelepasan Tersebut dengan Harga Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dan PT. DEKA UTAMA MANDIRI Baru melakukan Pembayaran Ganti Rugi senilai Rp.1, 2 Milyar Rupiah, atas Pembayaran Tersebut  PT. DEKA UTAMA MANDIRI mendapatkan Surat Pelepasan Tanah dari Pemohon selaku PT Azam Anugrah Abadi (PT AAA)  Bukan Atas Nama PT. Azam Laksana Intan Buana (PT ALIB) sehingga dalam hal ini Terbukti bahwa Pemohon Tidak Pernah menggunakan Akta sebagaimana dimaksud yaitu Akta Nomor 5 dan akta Nomor 8  pernyataan keputusan rapat PT. Azam Anugrah Intan Buana dan Pembuatan Akta Nomor 5 dan Akta Nomor 8 Tersebut bukan Merupakan Produk  dan atau Buatan dari PEMOHON melainkan dari (Alm) Notaris EDY RIYANTO, S.H., S.E., M.M atas Perintah dari Saudara (Alm) Sdr Suwarsono dan data atas penggunaaan Akta Nomor 5 dan Akta Nomor 8 dengan direktur atas Nama Dwi Bagus Yosianto dalam jejak Record kementrian Hukum dan Ham belum ada bukti atas Penggunaan akta Tersebut sehingga pasal 263 Ayat (1) atau ayat (2)  Belum Terbukti (Premature) ;------
7. Bahwa Pelepasan Hak yang dilakukan Oleh Pemohon, atas Pembayaran dari PT DEKA UTAMA MANDIRI, Pemohon memberikan Jaminan Sertifikat Miliknya sehingga apabila dikemudian Hari  PT DEKA UTAMA MANDIRI, meminta Kembali Uang yang Pernah diserahkan Kepada  PT Azam Anugrah Abadi jaminan Tersebut sebagai Pengganti atas Penggeluaran Uang Tersebut sehingga dalam Hal Ini Belum dapat dikatakan akan adanya dampak yang merugikan Baik Terhadap PT DEKA UTAMA MANDIRI dan atau PT  AZAM LAKSANA INTAN BUANA (PT. ALIB) ;--------
Bukti – Bukti Bahwa penyidikan Masih Prematur dan adanya Penyimpangan yang dilakukan Oleh Polres Grobogan (Termohon) ;---------
8. Bahwa PEMOHON belum menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Polres Grobogan (Termohon), padahal jika Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana  (KUHP), yang dimaksud dengan TERSANGKA adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan BUKTI PERMULAAN patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan yang di maksud dengan BUKTI PERMULAAN  sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu:
a.    Keterangan Saksi;
b.    Keterangan Ahli; 
c.    Surat; (Asli Akta No,5 dan Akta No 8 Belum di temukan)
d.    Petunjuk;
e.    Keterangan Terdakwa; 
 Bahwa Polres Purwodadi (TERMOHON) menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA apabila tidak memiliki bukti permulaan yang cukup maka penetapan TERSANGKA Oleh TERMOHON adalah Prematur dan Penahanan yang dilakukan TERMOHON merupakan Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM);------
9.   Bahwa Terbukti  penetapan tersangka masih premature, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 1 menyebutkan dengan tegas Setiap orang yang Mengalami, Melihat, Dan Atau Menjadi Korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;-
10. Bahwa selanjutnya sekiranya pada tanggal 02 Oktober 2023 pada Hari Sabtu pada kediamanya di Jalan Tengger Raya Barat Kel. Gajah Mungkur Kec. Gajah Mungkur Kota Semarang  PEMOHON dijemput (dibawa) paksa oleh Anggota Kepolisian Polres Grobogan (Termohon) untuk dimintai keterangan sabagai Saksi dalam penyidikan di polres Grobogan (Termohon), kemudian  Pemohon diperiksa dari pagi Hingga sore hari,  padahal saat itu  Kondisi PEMOHON dalam keadaan sedang Sakit kemudian sore harinya pemohon meminta agar permeriksaan ditunda, kemudian pemeriksaan ditunda dalam waktu 2 Minggu dan Pemohon disuruh membuat Pernyataan yang dibuat di kepolisian Polres Grobogan (Termohon)  untuk menghadiri pemeriksaan berikutnya  ;--------
11. Bahwa kemudian setelah 2 minggu dari waktu yang disepakati Pemohon kembali sakit, sehingga belum dapat menghadiri / dapat memberikan keterangan di polres Grobogan (Termohon), kemudian terhadap pemanggilan berikutnya PEMOHON sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA sebagaimana tertulis pada Surat Panggilan untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka Ke 1, dengan waktu 3 hari untuk dimintai keterangan namun karena kondisi Badan PEMOHON masih dalam kondisi sakit, sehingga PEMOHON membuat surat permohonan untuk dapat menunda / menangguhkan pemeriksaan kembali dalam Penyidikan selama 2 (dua) Minggu dari tanggal 23 Oktober 2023, dengan Lampiran Surat Dokter sebagai Bahan Pertimbangan, Namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan apakah Permohonan Tersebut diterima atau ditolak dari pihak polres Grobogan (Termohon) secara surat, namun oleh Pihak Polres Grobogan (Termohon) malah memberikan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka Ke 2, dengan waktu 3 hari, dari panggilan untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka Ke 1, oleh karena Pemohon Telah ditetapkan sebagai TERSANGKA sehingga TURUT TERMOHON Mendapatkan Tembusan untuk pemberitahuan perkara PEMOHON Pra - Peradilan ;-------
12. Bahwa tidak hanya itu Polres Grobogan (Termohon) Juga melakukan Penyitaan terhadap aset Milik PEMOHON Pra – Peradilan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu baik kepada PEMOHON ataupun kepada PT Azam Anugrah Abadi baik melalui surat dan atau pemberitahuan Kepada PT Azam Anugrah Abadi atau PEMOHON, padahal barang yang disita tersebut bukan merupakan hasil dari tindak kejahatan atau Bukan barang milik TERMOHON yang berdiri di atas tanah sebagaimana tertulis dalam sertifikat Nomor 1 desa Sugihmanik Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan dan adanya pengrusakan atas gapura dan Spanduk milik PEMOHON Pra – Peradilan yang bertuliskan dari PT, Azam Anugrah Abadi  ;-----
13. Bahwa objek sebagaimana laporan di Polres Grobogan (Termohon) dengan Nomor Laporan Polisi No ; LP / B / 28 / III / Jateng / Res.Grob pada tanggal 29 Maret 2021 masih terjadi sengketa kepemilikan antara PT. Azam Laksana Intan Buana (PT ALIB) dengan PT. Azam Anugrah Abadi (PT. AAA) dan Masih adanya gugatan Perdata dengan Nomor Perkara ; 46 / Pdt.G / 2023 / P.N. Pwd. Di Pengadilan Negeri Grobogan Untuk diuji secara Materiil atas Hak Tanah Tersebut;------
14. Bahwa Atas Nama Pemegang Hak PT. SEMEN SUGIH HARAPAN DESA SUGIHMANIK sebagaimana Tertulis dalam Ex Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 1. Tidak Pernah dipanggil oleh Pihak Polres Grobogan (Termohon)  Baik terhadap Anggota, Direktur, dan Komisaris PT SEMEN SUGIH HARAPAN DESA SUGIHMANIK, agar Perkara tersebut jelas dan Terang Benderang Karena Objek dalam Ex sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 Atas Nama Pemegang Hak  PT. SEMEN SUGIH HARAPAN DESA SUGIHMANIK dan sebagaimana surat Panggilan dari Polres Grobogan (Termohon) ;---------
15. Bahwa tidak Hanya itu Polres Grobogan (Termohon) juga Tidak memanggil Pejabat Lelang ATAS NAMA ARIEF HIDAYAT S.H., M.Hum dan Juga DOKTORANDUS SALMAN MARYADI S.H., selaku kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Tertulis dalam Risalah Lelang Nomor 33/ 2004, yang Telah melakukan lelang atas Objek tanah Yang terletak di desa Sugihmanik Kec. Tanggung Harjo Kab. Grobogan sebagaimana Tertulis dalam Ex Hak Guna Bangunan Nomor 1, KARENA DIKETAHUI BAHWA RISALAH LELANG NOMOR 33/ 2004TERSEBUT TELAH CACAT HUKUM ;---------
16. Bahwa lelang dengan Nomor 33 / 2004 dilakukan pada tanggal 30 April 2004 sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1  atas objek Tanah yang terletak di desa sugihmanik kec. Tanggungharjo Keb. Grobogan Telah Berakhir Haknya (Hak atas tanah Hapus / Hilang) pada tanggal 11 April 2004 maka sebagaimana tertuang dalam Pasal 27, Pasal 34, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UU Pokok Agraria) atau Peraturan perundang – undangan pasal 18 ayat (1) huruf (d) Tentang Hak Tanggungan ;------
17. Bahwa oleh karena sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya, maka hak Tanggungan Tersebut Juga berakhir / atau menjadi Hapus, oleh karena hak tanggungan tersebut telah hapus maka Kreditur tidak punya Hak Untuk melakukan / melelang Tanah Tersebut, atas hal tersebut jelas   Risalah Lelang Nomor 33/ 2004, yang Telah cacat Hukum dan PT Azam Laksana Intan Buana (PT. ALIB) Tidak sah atas pembelian objek Tanah Tersebut, sehingga objek tanah tersebut bukanlah Milik PT Azam Laksana Intan Buana (PT. ALIB) Melainkan kembali Menjadi Tanah Negara Karena Hapusnya Hak Kepemilikan dalam sertifikat oleh Sebab Itu PT Azam Laksana Intan Buana (PT. ALIB) juga senantiasa memberikan Dana Kerokhiman Kepada para petani Penggarap Objek tanah  ;-----  
18. Bahwa Pemohon sebagai Tersangka telah meminta BAP nya Untuk salinan dan dipergunakan untuk pembelaan nanti, namun sampai dengan saat ini Pihak Polres Grobogan (Termohon) Tidak memberi salinan BAP milik Tersangka, Yang seharusanya sebagaimana pasal 72 KUHAP, Hal Tersebut merupakan hak Bagi Tersagka untuk kepentingan Pembelaanya ;------ 
19.   Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PEMOHON PRA - PERADILAN Memohon yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan putusan adil . seadil - adilnya. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;----------
IV.   PERMOHONAN  ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka dengan kerendahan hati PEMOHON mohon kepada YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI PURWODADI c.q YANG MULIA HAKIM PRA -PERADILAN agar berkenan Menerima, Memeriksa, Mengadili dan Memberikan Putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA - PERADILAN dari PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak sah penetapan seorang TERSANGKA  yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Polres Grobogan (Termohon) pada tanggal 19 Oktober 2023     berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Nomor : LP / B / 47 / VII / 2023 / SPKT / POLRES GROBOGAN / POLDA JAWA TENGAH karena bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945 RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor ;  21 / PUU-XII / 2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
3. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON PRA - PERADILAN yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON PRA PERADILAN oleh TERMOHON PRA PERADILAN.
4. Memulihkan Hak - Hak PEMOHON PRA - PERADILAN, Baik dalam kedudukan, Kemampuan harkat serta martabatnya.
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara
 
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
 
Pihak Dipublikasikan Ya