INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2026/PN Pwd | PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA | 1.ANISATUL HIDIYAH 2.DANAR SUKMA YUDISTIRA 3.RUPIAH 4.RAJIMIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2026/PN Pwd | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Kredit Notariil No. 535 tanggal 25 Februari 2023 dan Addendum Perjanjian Kredit no. 581/63/PK/GBG/III/2023.
3. Menyatakan sah dan berharga pemberian jaminan terhadap fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan agunan berupa : 1) Hak Milik Nomor 07322/Pedurungan Tengah atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 18 Juni 2021 Nomor 01199/Pedurungan Tengah/2021 seluas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.01.01.10.08128, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Pedurungan Tengah tertulis atas nama Anisatul Hidiyah, beserta pula segala sesuatu yang tumbuh dan melekat di atas tanah tersebut baik yang sekarang maupun yang akan diadakan dikemudian hari yang menurut hukum atau undang – undang yang berlaku dianggap sebagai benda tetap; 2) Hak Milik Nomor 01531/Kemiri atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 18 Oktober 2021 Nomor 00804/Kemiri/2021 seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.10.17.09.01171, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Gubug, Kelurahan Kemiri tertulis atas nama Anisatul Hidiyah, beserta pula segala sesuatu yang tumbuh dan melekat di atas tanah tersebut baik yang sekarang maupun yang akan diadakan dikemudian hari yang menurut hukum atau undang – undang yang berlaku dianggap sebagai benda tetap; 3) Hak Milik Nomor 01540/Kemiri atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 18 Oktober 2021 Nomor 00823/Kemiri/2021 seluas 171 m2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.10.17.09.02326, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Gubug, Kelurahan Kemiri tertulis atas nama Rupiah, beserta pula segala sesuatu yang tumbuh dan melekat di atas tanah tersebut baik yang sekarang maupun yang akan diadakan dikemudian hari yang menurut hukum atau undang – undang yang berlaku dianggap sebagai benda tetap.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang/kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 809.653.200,-(delapan ratus sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa pokok sebesar Rp 640.384.700,- (enam ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 119.861.500,- (seratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Kewajiban Bunga berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 581/63/PK/GBG/III/2023 tanggal 24 April 2024 sebesar Rp 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah);
- Denda sebesar Rp 19.007.000,- (sembilan belas juta tujuh ribu rupiah).
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang/kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, yaitu 1) Hak Milik Nomor 07322/Pedurungan Tengah atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 18 Juni 2021 Nomor 01199/Pedurungan Tengah/2021 seluas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.01.01.10.08128, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Pedurungan Tengah tertulis atas nama Anisatul Hidiyah, beserta pula segala sesuatu yang tumbuh dan melekat di atas tanah tersebut baik yang sekarang maupun yang akan diadakan dikemudian hari yang menurut hukum atau undang – undang yang berlaku dianggap sebagai benda tetap; 2) Hak Milik Nomor 01531/Kemiri atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 18 Oktober 2021 Nomor 00804/Kemiri/2021 seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.10.17.09.01171, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Gubug, Kelurahan Kemiri tertulis atas nama Anisatul Hidiyah, beserta pula segala sesuatu yang tumbuh dan melekat di atas tanah tersebut baik yang sekarang maupun yang akan diadakan dikemudian hari yang menurut hukum atau undang – undang yang berlaku dianggap sebagai benda tetap; 3) Hak Milik Nomor 01540/Kemiri atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 18 Oktober 2021 Nomor 00823/Kemiri/2021 seluas 171 m2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.10.17.09.02326, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Gubug, Kelurahan Kemiri tertulis atas nama Rupiah, beserta pula segala sesuatu yang tumbuh dan melekat di atas tanah tersebut baik yang sekarang maupun yang akan diadakan dikemudian hari yang menurut hukum atau undang – undang yang berlaku dianggap sebagai benda tetap..
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
