Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/LH/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H SUHARNO als ONGGLOH bin KAROi (Alm). Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 34/Pid.B/LH/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-421/M.3.41/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARNO als ONGGLOH bin KAROi (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        Bahwa terdakwa Suharno Alias Onggloh Bin Kardi (Alm) bersama dengan Sdr. SENTUN (DPO), Sdr. RIN (DPO), Sdr. BAKRI (DPO), Sdr. NONOT (DPO), Sdr. REBIN (DPO), Sdr. PUR GAPLO (DPO), Sdr. JUSTO (DPO) dan Sdr. CLOKER (DPO), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 14.30Wib atau setidak-tidaknya masuk pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di petak 77 A RPH Bendoplampang BKPH Segoro Gunung KPH Gundih turut Ds. Nglinduk Kec. Gabus Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa Suharno Alias Onggloh Bin Kardi (Alm) bertemu dengan Sdr. SENTUN (DPO), Sdr. RIN (DPO), Sdr. BAKRI (DPO), Sdr. NONOT (DPO), Sdr. REBIN (DPO), Sdr. PUR GAPLO (DPO), Sdr. JUSTO (DPO) dan Sdr. CLOKER (DPO) dan sepakat melakukan penebangan pohon tanpa ijin dimana sdr. SENTUN (DPO) sudah membawa alat gergaji senso, sdr. RIN (DPO) dan sdr. BAKRI (DPO) sudah membawa alat Kapak / pethel, selanjutnya terdakwa bersama dengan para terdakwa lainnya menuju ke Petak 77 A RPH Bendoplampang BKPH Segoro Gunung KPH Gundih turut Ds. Nglinduk Kec. Gabus Kab. Grobogan ;

    -    Bahwa sekira pukul 14.30 wib para terdakwa sampai di petak 77 A RPH Bendoplampang BKPH Segoro Gunung KPH Gundih turut Ds. Nglinduk Kec. Gabus Kab. Grobogan yang merupakan Kawasan Hutan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.1013/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Penetapan wilayah pengelolaan hutan perusahaan umum (Perum) Kehutanan Negara pada sebagian kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah Provinsi, Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, selanjutnya sdr. SENTUN (DPO) memilih pohon jati yang akan ditebang, lalu sdr. SENTUN (DPO) menyalakan alat gergaji senso selanjutnya menebang 1 (satu) pohon jati pada bagian bawah / pangkal pohon sambil para terdakwa lainnya mengawasi situasi, selanjutnya setelah pohon jati tersebut roboh kemudian pohon jati tersebut menjadi 6 (enam) batang dan tersisa pucuk pohon jati yang masih agak panjang apabila dipotong bisa menjadi 2 (dua) batang kemudian Terdakwa bersama para terdakwa lainnya bersama-sama memindahkan kayu jati yang sudah dipotong kemudian ditaruh di bagian tengah sepeda motor ;

    -    Bahwa sekira pukul 15.15 wib perbuatan terdakwa bersama dengan para terdakwa lainnya diketahui oleh saksi Tri Joko Lelono , saksi Rismanto, saksi Supriyono selaku petugas Perhutani yang saat itu sedang melakukan patroli hutan, kemudian para terdakwa melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa :
a.    1 (satu) buah gergaji senso merek New West max one 520 warna orange ;
b.    7 (tujuh) unit sepeda motor sebagai berikut :
-    1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smas dalam keadaan protolan tanpa plat nomor warna hitam dengan Noka : MH8FD110C3J315548 Nosin : E451 – ID533475
-    1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smas dalam keadaan protolan tanpa plat nomor warna hitam dengan Nosin : E451 - ID771188.
-    1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smas dalam keadaan protolan tanpa plat nomor warna hitam dengan Noka : MH8BE4DFAAJ760289, Nosin : E451 – ID797108
-    1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smas dalam keadaan protolan tanpa plat nomor warna hitam dengan Noka : MH8BEIDFA8J646996, Nosin : E451-ID665903 .
-    1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smas dalam keadaan protolan tanpa plat nomor warna hitam dengan Nosin : 402-ID581795.
-    1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smas dalam keadaan protolan tanpa plat nomor warna hitam dengan Noka : MH8FD110C3J123562, Nosin : E402-ID126218.
-    1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smas dalam keadaan protolan tanpa plat nomor warna  hitam dengan Noka : MH8BE4DFA8J607338, Nosin : E451 – ID625143.
c.    8 (delapan) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran :
-    Panjang 230 cm x keliling 122 cm x diameter 36 cm = 0,230000 M3.
-    Panjang 250 cm x keliling 122 cm x diameter 35 cm = 0,240000 M3.
-    Panjang 230 cm x keliling 122 cm x diameter 34 cm = 0,210000 M3.
-    Panjang 250 cm x keliling 122 cm x diameter 34 cm = 0,230000 M3.
-    Panjang 230 cm x keliling 122 cm x diameter 34 cm = 0,210000 M3.
-    Panjang 200 cm x keliling 122 cm x diameter 31 cm = 0,150000 M3.
-    Panjang 230 cm x keliling 122 cm x diameter 27 cm = 0,130000 M3.
-    Panjang 160 cm x keliling 122 cm x diameter 19 cm = 0,050000 M3.
Dengan total kubikasi  1,450000 M3 dilokasi tersebut ;

    -    Bahwa para Terdakwa yang telah sepakat satu tujuan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah tersebut mempunyai peran masing-masing sebagai berikut :
a.    Sdr. SENTUN (DPO) berperan sebagai orang menentukan / penunjuk jalan ke lokasi pencurian pohon jati, memilih pohon jati yang ditebang, menebang pohon jati dengan alat gergaji senso, memotong pohon jati menjadi beberapa bagian sesuai ukuran yang dikehendaki ;
b.    Sdr. RIN (DPO) berperan memacak kayu jati yang sudah dipotong pada 2 (dua) sisi kayu dengan alat kapak / pethel, ikut mengangkat / menaruh kayu jati yang sudah dipotong keatas sepeda motor dan orang yang akan mengendarai sepeda motor dengan membawa kayu jati ;
c.    Sdr. BAKRI (DPO) berperan sebagai orang yang memacak kayu jati yang sudah dipotong pada 2 (dua) sisi kayu dengan alat kapak / pethel dan orang yang akan mengendarai sepeda motor dengan membawa kayu jati ;
d.    Sdr. NONOT (DPO) berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan dan ikut mengangkat / menaruh kayu jati yang sudah dipotong keatas sepeda motor dan orang yang akan mengendarai sepeda motor dengan membawa kayu jati ;
e.    Sdr. JUSTO berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan dan ikut mengangkat / menaruh kayu jati yang sudah dipotong keatas sepeda motor dan orang yang akan mengendarai sepeda motor dengan membawa kayu jati ;
f.    Sdr. PUR GAPLO berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan dan ikut mengangkat / menaruh kayu jati yang sudah dipotong keatas sepeda motor, memacak kayu jati yang sudah dipotong pada 2 (dua) sisi dengan alat kapak / pethel ;
g.    Sdr. CLOKER berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan dan ikut mengangkat / menaruh kayu jati yang sudah dipotong keatas sepeda motor dan orang yang akan mengendarai sepeda motor dengan membawa kayu jati ;
h.    Sdr. REBIN berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan dan ikut mengangkat / menaruh kayu jati yang sudah dipotong keatas sepeda motor dan orang yang akan mengendarai sepeda motor dengan membawa kayu jati ;
i.    Sedangkan Terdakwa berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan dan ikut mengangkat / menaruh kayu jati yang sudah dipotong keatas sepeda motor dan orang yang akan memegangi atau menggeser kayu apabila dijalan terhalang tanaman ;

    -    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 tentang Tarif untuk menentukan kerugian akibat dari kejahatan dan atau pelanggaran terhadap hutan dan hasil hutan, Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) mengalami kerugian dengan rincian :
1.    Kerugian  tunggak    :    Rp.    3.557.000,-
2.    Kerugian  pohon kayu    :    Rp.    5.532.990,-
Total kerugian sebesar    :    Rp.    9.089.990,-
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c dalam Pasal 37 UURI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;     

 

Pihak Dipublikasikan Ya