Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/LH/2024/PN Pwd | Ardiansyah, S.H | SUHARNO als ONGGLOH bin KAROi (Alm). | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/LH/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-421/M.3.41/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Suharno Alias Onggloh Bin Kardi (Alm) bersama dengan Sdr. SENTUN (DPO), Sdr. RIN (DPO), Sdr. BAKRI (DPO), Sdr. NONOT (DPO), Sdr. REBIN (DPO), Sdr. PUR GAPLO (DPO), Sdr. JUSTO (DPO) dan Sdr. CLOKER (DPO), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 14.30Wib atau setidak-tidaknya masuk pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di petak 77 A RPH Bendoplampang BKPH Segoro Gunung KPH Gundih turut Ds. Nglinduk Kec. Gabus Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa Suharno Alias Onggloh Bin Kardi (Alm) bertemu dengan Sdr. SENTUN (DPO), Sdr. RIN (DPO), Sdr. BAKRI (DPO), Sdr. NONOT (DPO), Sdr. REBIN (DPO), Sdr. PUR GAPLO (DPO), Sdr. JUSTO (DPO) dan Sdr. CLOKER (DPO) dan sepakat melakukan penebangan pohon tanpa ijin dimana sdr. SENTUN (DPO) sudah membawa alat gergaji senso, sdr. RIN (DPO) dan sdr. BAKRI (DPO) sudah membawa alat Kapak / pethel, selanjutnya terdakwa bersama dengan para terdakwa lainnya menuju ke Petak 77 A RPH Bendoplampang BKPH Segoro Gunung KPH Gundih turut Ds. Nglinduk Kec. Gabus Kab. Grobogan ; - Bahwa sekira pukul 14.30 wib para terdakwa sampai di petak 77 A RPH Bendoplampang BKPH Segoro Gunung KPH Gundih turut Ds. Nglinduk Kec. Gabus Kab. Grobogan yang merupakan Kawasan Hutan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.1013/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Penetapan wilayah pengelolaan hutan perusahaan umum (Perum) Kehutanan Negara pada sebagian kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah Provinsi, Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, selanjutnya sdr. SENTUN (DPO) memilih pohon jati yang akan ditebang, lalu sdr. SENTUN (DPO) menyalakan alat gergaji senso selanjutnya menebang 1 (satu) pohon jati pada bagian bawah / pangkal pohon sambil para terdakwa lainnya mengawasi situasi, selanjutnya setelah pohon jati tersebut roboh kemudian pohon jati tersebut menjadi 6 (enam) batang dan tersisa pucuk pohon jati yang masih agak panjang apabila dipotong bisa menjadi 2 (dua) batang kemudian Terdakwa bersama para terdakwa lainnya bersama-sama memindahkan kayu jati yang sudah dipotong kemudian ditaruh di bagian tengah sepeda motor ; - Bahwa sekira pukul 15.15 wib perbuatan terdakwa bersama dengan para terdakwa lainnya diketahui oleh saksi Tri Joko Lelono , saksi Rismanto, saksi Supriyono selaku petugas Perhutani yang saat itu sedang melakukan patroli hutan, kemudian para terdakwa melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa : - Bahwa para Terdakwa yang telah sepakat satu tujuan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah tersebut mempunyai peran masing-masing sebagai berikut : - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 tentang Tarif untuk menentukan kerugian akibat dari kejahatan dan atau pelanggaran terhadap hutan dan hasil hutan, Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) mengalami kerugian dengan rincian : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c dalam Pasal 37 UURI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |