Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2023/PN Pwd JASMIN 1.KOSIAN
2.ALI MUSTAKIM
3.AMIN SUKAJI
4.AKHMAD NUR SHOLIKIN
5.SUYAHMI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JASMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALIMUNSIRI KUSUMONTANI,S.H DKKJASMIN
Tergugat
NoNama
1KOSIAN
2ALI MUSTAKIM
3AMIN SUKAJI
4AKHMAD NUR SHOLIKIN
5SUYAHMI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUNITA RATNA TRIASTUSI, S.H. M.H. dkkKOSIAN
2YUNITA RATNA TRIASTUSI, S.H. M.H. dkkALI MUSTAKIM
3YUNITA RATNA TRIASTUSI, S.H. M.H. dkkAMIN SUKAJI
4YUNITA RATNA TRIASTUSI, S.H. M.H. dkkAKHMAD NUR SHOLIKIN
5ANGGI ANDRIAN, SH.SUYAHMI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
 
1. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik, tepat dan benar terhadap Perkara Nomor : 07/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd.
 
2. Menyatakan Membatalkan Eksekusi dan/atau Menghentikan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I,II,III dan IV atas objek tanah dalam Perkara Nomor : 07/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd;
 
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap:
Objek tanah sengketa yang terletak di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan;
 
4. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah dengan Sertivikat Hak Milik nomor: 01747 atasnama JASMIN (Pelawan), dengan luas: 834 m2 yang merupakan asal hak dari DHKP 123, Persil 118 SII; dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Solikin
- Selah Selatan : Ngadiyo (Suparno)
- Sebelah Barat : Sarmo
- Sebelah Timur : Jalan
Adalah milik dari Pelawan.
 
5. Menghukum Terlawan V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
6. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
7. Menghukum Terlawan I,II.III dan IV untuk membayar kepada pelawan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya dalam hal para terlawan lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sampai putusan ini dilaksanakan;
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij Voorrad) meskipun timbul,banding dan upaya hukum lainnya;
 
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR:
Jika Yang Terhormat  Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak