Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Pwd TITIK PARTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIK PARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, saya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan identitas Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang semula tercatat TITIK PARTINI, lahir di Grobogan, 01 Desember 1975, anak dari pasangan PODO dan SADIYEM agar dirubah menjadi PARNITI, lahir di Grobogan, 04 April 1975, anak dari ayah PODO dan ibu PARIYEM;
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

 

Demikian permohonan saya, atas terkabulnya permohonan saya, saya hanya bisa menghaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak