Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA UDING SANCOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UDING SANCOKO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.711.700,00
Petitum
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Penggugat Nomor 581/422/PK/KPO/2022 Tanggal 29 Desember 2022;
 
3. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 6899 atas nama UDING SANCOKO dengan luas tanah : 7130 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Surat Ukur No : 315/PURWODADI/2002 tanggal 18 November 2002, NIB : 11.10.13.12.1.06899
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 154.711.700 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp. 137.499.000 (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); dan
- Tunggakan Bunga sebesar Rp. 15.675.000 (lima belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Denda sebesar Rp. 1.537.700 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
6. Memerintahkan penjualan agunan milik UDING SANCOKO yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada di atasnya yang menurut undang – undang merupakan benda tetap dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 6899 atas nama UDING SANCOKO dengan luas tanah 7130 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Surat Ukur No : 315/PURWODADI
/2002 tanggal 18 November 2002, NIB : 11.10.13.12.1.06899 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat.
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
Demikianlah gugatan ini diajukan, semoga Yang Mulia Hakim berkenan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak