Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT BRI PURWODADI UNIT BRATI 1.Sri Rufiah
2.A.A. Gede Rai Serbada
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI PURWODADI UNIT BRATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Rufiah
2A.A. Gede Rai Serbada
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.188.856,00
Petitum

MAKA        berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan Sederhana ini, dan selanjutnya kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 86741097/6016/10/21 tanggal 08 Oktober 2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 86741097/6016/10/21 tanggal 08 Oktober 2021;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 56.188.856,-;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 56.188.856,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 48.658.057,-

Tunggakan Bunga Rp. 7.530.799,-;

Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2651/Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan atas nama Sri Rufiah, dengan luas ±99 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 01612/Kronggen/2018 tanggal 28/08/2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak