Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2019/PN Pwd ACHMAD FAUZAN 1.YENINURRIFATIN
2.DJASMIJAN
3.RUSDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2019/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD FAUZAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUMARI, S.H.,ACHMAD FAUZAN
2ABDUL KHAMID,S.H.ACHMAD FAUZAN
3JUMADI S.H.ACHMAD FAUZAN
Tergugat
NoNama
1YENINURRIFATIN
2DJASMIJAN
3RUSDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi melalui yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Perlawanan/Derden Verzet yang diajukan oleh Pelawan utuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan mempunyai alasan hukum yang tepat.
  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Jual Beli, yang dibuat oleh Pelawan dengan Terlawan Tersita (DJASMIJAN) yang telah daftarkandihadapan Notaris Nuria Rivanti, S.H., M.Kn., selaku Notaris dikabupaten Grobogan.
  4. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pemilik yang sah atassebidang objek tanah pertanian sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 170, dengan luas + 4300 m2, tercatat atas nama DJASMIJAN KARNO, yang terletak di Desa Rajek, Kec. Godong, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebelah Utara Tanah Milik Sdr. Purwadi, Timur Jalan Desa Rajek, Selatan Tanah Milik Sdr. Muslimah, Barat Sekolah Dasar Negeri Rajek.
  5. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi agar menolak dan/atau membatalkan Permohonan Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks/2019/ PN.Pwd., yang diajukan oleh Terlawan Penyita.
  6. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak