Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.Bth/2016/PN Pwd | SRI NURYATI | PURWANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Nov. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.Bth/2016/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Nov. 2016 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi melalui yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Perlawanan/Verzet yang diajukan oleh PELAWAN utuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan mempunyai alasan hukum yang tepat; 3. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah pemilik yang sah atas 4 (Empat) Objek Sertifikat Hak Milik bernomor: 108, 1562, 1564 dan 117 yang terletak di: 4. Atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Temon, Kec. Brati, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 108 seluas +855 M2 atas nama SRI NURYATI dengan batas-batas :
5. Atas sebidang tanah perumahan yang terletak di Desa Lemah Putih, Kec. Brati, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1562 seluas + 340 M2 atas nama SRI NURYATIdengan batas-batas:
6. Atas sebidang tanah perumahan yang terletak di Desa Lemah Putih, Kec. Brati, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1564 seluas + 490 M2 atas nama SRI NURYATI dengan batas-batas:
7. Atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Temon, Kec. Brati, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 117 seluas + 475 M2 atas nama SRI NURYATI dengan batas-batas :
8. Menyatakan Risalah Lelang No. 1478/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 atas 4 (Empat) Sertifikt Hak Milik No. 108, 1562, 1564 dan 117 tersebut yang dimenangkan oleh TERLAWAN Batal Demi Hukum;
SUBSIDAIR: Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |