Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT. Wahana Ottomitra Multiartha Purwodadi 1.Nurul Qomariyah
2.ALI AS'ADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha Purwodadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurul Qomariyah
2ALI AS'ADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142,00
Petitum

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraiakan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

 

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1058120230405586  tanggal 11 April 2023 yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Tergugat

 

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1058120230405586  tanggal 11 April 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00267314. AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 19 April 2023

 

Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa 1 (Satu) buah kendaraan bermotor Merk : MITSUBISHI COLT L300 SOLAR STD 25 BOX , Nomor Rangka : MHMLOPU39FK173440, Nomor Mesin : 4D56C L34578,  Nomor BPKB : L133641761, Warna : Hitam Silver, Tahun : 2015, Nomor Polisi: H 9676 AE, Atas Nama : Hamdani, H diserahkan kepada PENGGUGAT.

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

a

Kerugian Materiil

= Rp. 107.290.600,- 

 

b

 

Kerugian Imateriil

= Rp.  35,000,00,-

 

 

 

Total

______________________________ (+)

 

 

 

 

= Rp.  142,290,600,-

 

 

 

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap1 (satu) Unit Mobil Merk : MITSUBISHI COLT L300 SOLAR STD 25 BOX , Nomor Rangka : MHMLOPU39FK173440, Nomor Mesin : 4D56C L34578,  Nomor BPKB : L133641761, Warna : Hitam Silver, Tahun : 2015, Nomor Polisi: H 9676 AE, Atas Nama : Hamdani, H (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) 

 

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

 

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

 

Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

 

 

 

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri  Purwodadi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak