Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraiakan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
|
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1058120230405586 tanggal 11 April 2023 yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Tergugat
|
|
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1058120230405586 tanggal 11 April 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00267314. AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 19 April 2023
|
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa 1 (Satu) buah kendaraan bermotor Merk : MITSUBISHI COLT L300 SOLAR STD 25 BOX , Nomor Rangka : MHMLOPU39FK173440, Nomor Mesin : 4D56C L34578, Nomor BPKB : L133641761, Warna : Hitam Silver, Tahun : 2015, Nomor Polisi: H 9676 AE, Atas Nama : Hamdani, H diserahkan kepada PENGGUGAT.
|
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp. 107.290.600,-
|
|
b
|
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp. 35,000,00,-
|
|
|
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
|
= Rp. 142,290,600,-
|
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap1 (satu) Unit Mobil Merk : MITSUBISHI COLT L300 SOLAR STD 25 BOX , Nomor Rangka : MHMLOPU39FK173440, Nomor Mesin : 4D56C L34578, Nomor BPKB : L133641761, Warna : Hitam Silver, Tahun : 2015, Nomor Polisi: H 9676 AE, Atas Nama : Hamdani, H (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
|
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
|
Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
|
|
|
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|