INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | SINARMAS HANA FINANCE Cabang Semarang | SUTRISNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 259.811.642,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan hukum diatas, PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Negeri Bantul berkenan memanggil para pihak untuk didengarkan dan diperiksa di muka persidangan serta memberikan putusan dan perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 123000018307 tertanggal 31 Mei 2023 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 123000018307 tertanggal 31 Mei 2023 dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya sejumlah Rp. 259.811.642,00 (Dua ratus lima puluh sembilan delapan ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Hutang Pokok : Rp.226.101.594,00
Bunga Keterlambatan Angsuran Berjalan : Rp.19.531.525,00
Penalti Keterlambatan Angsuran Berjalan : Rp.10.476.979,00
Denda Keterlambatan Angsuran Berjalan : Rp.3.701.544,00
TOTAL : Rp.259.811.642,00
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya tersebut di atas atau petitum point 3 (tiga) secara keseluruhan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan. Apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia Kendaraan Roda 4 (empat) Merk dan warna kendaraan : HONDA/ABU ABU BAJA METALIK, Tipe kendaraan: HONDA HR-V RU1 1,5E CVT CKD, Tahun Pembuatan : 2016, No. Mesin : L15Z61117440, No. Rangka/Chasis : MHRRU1850GJ612000, No. BPKB : M-14649068, No. Faktur/Invoice : 46147771-RU1QG6192-014, No, Polisi : B 1582 EOS, Atas Nama : FITRI HARDIGALUH untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa Kendaraan Roda 4 (empat) Merk dan warna kendaraan : HONDA/ABU ABU BAJA METALIK, Tipe kendaraan: HONDA HR-V RU1 1,5E CVT CKD, Tahun Pembuatan : 2016, No. Mesin : L15Z61117440, No. Rangka/Chasis : MHRRU1850GJ612000, No. BPKB : M-14649068, No. Faktur/Invoice : 46147771-RU1QG6192-014, No, Polisi : B 1582 EOS, Atas Nama : FITRI HARDIGALUH untuk dilelang dimuka umum atau diserahkan secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban atau melunasi sisa hutang pokok, bunga, penalty dan denda keterlambatan keseluruhan TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan jumlah keseluruhan sebagaimana perincian berikut ini: Sisa hutang pokok Rp226.101.594,00. Bunga Keterlambatan Angsuran Berjalan Rp19.531.525,00. Penalti keterlambatan Angsuran Rp10.476.979,00. dan Denda Keterlambatan berjalan Rp3.701.544,00. Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara keseluruhan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 259.811.642,00 (Dua ratus lima puluh sembilan delapan ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;
8. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |