Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT. BPR ARTAMAS 1.SUPARMI
2.SUTRISNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARMI
2SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 492.777.520,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini. dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 492.777.520,00 (Empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah), sekaligus dan seketika, dan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka Penggugat berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari Tergugat I;
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk secara sukarela mengosongkan tanah beserta bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 5163/Sendangharjo, seluas 2376 m2 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi) terletak di Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 28-07-2015 (dua puluh delapan juli dua ribu lima belas) Nomor 03431/Sendangharjo/2015 dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.10.02.08.05663, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan tertanggal 30-11-2015 (tiga puluh november dua ribu lima belas), tertulis atas nama pemegang hak SUPARMI (Tergugat I);
  5. Bahwa terlibatnya Tergugat II dalam perkara ini di karenakan kedudukannya Tergugat II selaku suami dari Tergugat I dan sekaligus sebagai pihak yang mengetahui, menyetujui, serta menandatangani semua Perjanjian Kredit, sehingga patut untuk ikut bertanggungjawab;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap Gugatan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).

Demikianlah Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak