1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemohon Nomor: 3315136508940002 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal 08 – 10 –
2015. Bahwa tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca nama SUSI LUSIANA
DEWI Lahir di GROBOGAN pada Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA) Bulan 08 (KOSONG
DELAPAN / AGUSTUS) Tahun 1994 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH
EMPAT) dirubah / diperbaiki menjadi tertulis / terbaca nama SUSI LUSIANA DEWI Lahir
di GROBOGAN pada Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA) Bulan 08 (KOSONG DELAPAN /
AGUSTUS) Tahun 1992 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA) adalah sah
menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada tahun lahir Pemohon pada Keluarga (KK)
Nomor: 3315132305120009 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal 15 – 02 – 2023. Bahwa tahun lahir Pemohon
yang semula tertulis / terbaca nama nama SUSI LUSIANA DEWI Lahir di GROBOGAN
pada Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA) Bulan 08 (KOSONG DELAPAN / AGUSTUS) Tahun
1994 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) dirubah / diperbaiki
menjadi tertulis / terbaca nama SUSI LUSIANA DEWI Lahir di GROBOGAN pada
Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA) Bulan 08 (KOSONG DELAPAN / AGUSTUS) Tahun 1992
(SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA) adalah sah menurut hukum;
4. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon Pemohon pada Kutipan Akta
Kelahiran Nomor: 2623 / B / 1994 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal 20 – 09 – 1994. Bahwa tahun lahir Pemohon
yang semula tertulis / terbaca nama nama SUSI LUSIANA DEWI Lahir di GROBOGAN
pada Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA) Bulan 08 (KOSONG DELAPAN / AGUSTUS) Tahun
1994 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) dirubah / diperbaiki
menjadi tertulis / terbaca nama SUSI LUSIANA DEWI Lahir di GROBOGAN pada
Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA) Bulan 08 (KOSONG DELAPAN / AGUSTUS) Tahun 1992
(SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA) adalah sah menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salainan Penetapan ini kepada
Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa
Tengah untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biasa perkara kepada Pemohon menurut hukum ;
|