Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2026/PN Pwd SUSI LUSIANA DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Minggu, 12 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUSI LUSIANA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO, S.IPem., S.H.SUSI LUSIANA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.   Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda  Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemohon Nomor:  3315136508940002 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan  tanggal  08 – 10 – 
      2015.  Bahwa tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca nama  SUSI LUSIANA 
      DEWI   Lahir  di  GROBOGAN  pada Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA)  Bulan 08 (KOSONG 
      DELAPAN / AGUSTUS) Tahun 1994 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH 
     EMPAT)  dirubah / diperbaiki  menjadi  tertulis / terbaca  nama SUSI LUSIANA DEWI  Lahir  
     di  GROBOGAN  pada Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA)  Bulan 08 (KOSONG DELAPAN /    
     AGUSTUS) Tahun 1992 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA) adalah sah 
     menurut hukum;
3.  Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada tahun lahir Pemohon pada Keluarga (KK) 
     Nomor:  3315132305120009  yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan    
     Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal  15 – 02 – 2023. Bahwa tahun lahir Pemohon 
     yang semula tertulis / terbaca nama  nama  SUSI LUSIANA DEWI   Lahir  di  GROBOGAN  
     pada Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA)  Bulan 08 (KOSONG DELAPAN / AGUSTUS) Tahun 
     1994 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT)  dirubah / diperbaiki  
      menjadi  tertulis / terbaca  nama SUSI LUSIANA DEWI  Lahir  di  GROBOGAN  pada 
      Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA)  Bulan 08 (KOSONG DELAPAN / AGUSTUS) Tahun 1992 
      (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA) adalah sah menurut hukum;
4.   Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon Pemohon pada Kutipan Akta 
      Kelahiran Nomor:  2623 / B / 1994  yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan 
      Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal  20 – 09 – 1994. Bahwa tahun lahir Pemohon 
      yang semula tertulis / terbaca nama  nama  SUSI LUSIANA  DEWI   Lahir  di  GROBOGAN  
      pada Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA)  Bulan 08 (KOSONG DELAPAN / AGUSTUS) Tahun 
      1994 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT)  dirubah / diperbaiki  
      menjadi  tertulis / terbaca  nama SUSI LUSIANA DEWI  Lahir di  GROBOGAN  pada 
      Tanggal 25 (DUA PULUH LIMA)  Bulan 08 (KOSONG DELAPAN / AGUSTUS) Tahun 1992 
      (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA) adalah sah  menurut hukum;
5.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salainan Penetapan ini kepada     
      Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan  Provinsi Jawa 
     Tengah  untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6.  Membebankan semua biasa perkara kepada Pemohon menurut hukum ;       

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak